“Dengan diberikannya bagi pelaku industri akan bisa menambahkan nilai lebih dari Industri dalam negeri sehingga bisa bersaing dengan Industri skala nasional lain serta mempunyai nilai strategis yang bagi dalam kegiatan usaha kamu jalankan,” ungkanya.
BACA JUGA:Resmi Beroperasi, Bendungan Pamukkulu di Sulawesi Selatan Miliki Daya Tampung 82 Juta Meter Kubik
Untuk diketahui saja, bahwa pada Febuari 2028 lalu, pemerintah sudah menerbitkan Permenkeu nomor 12 tahun 2018 mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atau BMDTP pada sektor usaha tertentu tahun anggaran 2018 lalu.
Adanya fasilitas ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh industri.
Sehingga mampu menyerap tenaga kerja domestik.
Menciptakan iklimusaha yang kondusif dengan mengurangi beban atau cost bea masuk untuk bahan baku, bahan penolong, serta komponen yang diperlukan bagi industri.