PALPRES.COM - Hingga saat ini, PKH dan BPNT adalah bansos reguler yang terus dicairkan pemerintah bagi para KPM.
Bantuan Sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan kepada 18,8 juta KPM.
Namun demikian, kedua bansos reguler ini mempunyai sifat yang dinamis.
BACA JUGA:ALHAMDULILAH! Ada BLT PKH Rp3.000.000,- Segera Cair Ke Balita, Dan Ibu Hamil, Cek Daftar Penerimanya
BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Keutamaan dan Amalan Bulan Muharram
Artinya, KPM yang periode sebelumnya menerima pencairan, tahap selanjutnya belum tentu bisa mendapatkannya.
Hal ini disebabkan adanya kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam melakukan pemutakhiran data penerima manfaat setiap bulannya.
Jadi, mohon maaf bagi KPM yang mempunyai kriteria ini tidak akan dapat bansos lagi.
Berikut ini beberapa kriteria KPM yang tidak lagi dapat bantuan sosial:
BACA JUGA:Banyak yang Digraduasi, Kemensos Tambah Penerima PKH Baru, Ada Komponen Dengan Dana Rp10 juta Loh
Kriteria pertama yakni tidak memiliki salah satu komponen PKH di dalam keluarganya.
Sebagai contoh, semisal sebelumnya cair PKH dikarenakan komponen anak sekolah SMA.
Lantas anak ini lulus, maka KPM ini tidak lagi terdaftar sebagai penerima.