MOHON MAAF! KPM Kategori Ini Tidak Lagi Dapat Bansos

Senin 08-07-2024,06:22 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kriteria kedua yakni KPM yang terkonfirmasi telah mampu secara ekonomi.

BACA JUGA:Balas Kematian Anggotanya, Hizbullah Targetkan Pangkalan Militer di Israel Utara

BACA JUGA:Pecco Bagnaia Juara MotoGP Jerman 2024, Geser Jorge Martin di Puncak Klasemen

Kriteria ketiga yaitu satu anggota keluarga yang menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Seperti halnya TNI, Polri serta bekerja di BUMN dan BUMD.

Selanjutnya apabila di dalam keluarganya ada anggota keluarga yang bekerja dengan gaji diatas UMP atau UMR.

Begitu juga KPM yang meninggal dunia atau pindah alamat dan tidak diketahui keberadaan domisili barunya.

BACA JUGA:PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru, Link Lamaran Cek di Sini

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT. Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA) Lulusan D3 Teknik Simak Syaratnya

Demikianlah informasi mengenai kriteria-kriteria KPM yang tidak lagi dapat bantuan sosial.

Kategori :