"Membuat rombel boleh asal ikut aturan yang ketat.
BACA JUGA:Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Nah, rombel yang dibuat sejumlah sekolah ini nanti akan kita tanyakan apa alasannya," katanya.
Sebelumnya, pada kasus kecurangan yang terjadi di PPDB tingkat SMA di Palembang, Ombudsman Sumsel telah mengungkap dan menemukan sebanyak 911 siswa yang semestinya tidak lulus namun pada kenyataannya dinyatakan lulus.
Adrian menyebutkan, ratusan kasus kecurangan tersebut ditemukan di 22 Sekolah SMA Negeri yang ada di Kota Palembang.
Adrian mengaku Ombudsman Sumsel menemukan potensi malaadministrasi yang terjadi di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain.
BACA JUGA:Kernet Speed Boat Hilang di Sungai Musi, Kantor SAR Palembang Terjunkan Tim Rescue
"Untuk kriteria kecurangan terjadi di sekolah favorit angkanya mencapai 50-70 persen.
Sedangkan untuk sekolah menengah sebanyak 30-40 persen dan ada juga ditemuan beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa," kata dia, Jumat 28 Juni 2024 lalu.
Selain itu juga, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Ombudsman Sumsel, juga ditemukan adanya intervensi langsung yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah di kota Palembang dalam menetapkan kelulusan siswa tahun ajaran 2024/2025.
Hasilnya, kini Ombudsman Sumsel telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses PPDB tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.
BACA JUGA:Vanili Kering dan Rempah Rempah Sumsel Diminati Prancis, Balai Karantina Sumsel Bantu Proses Ekspor
BACA JUGA:PT United Tractors Tbk buka Lowongan Kerja Terbaru, Posisi Menarik! Ini Syarat dan Kualifikasinya
Untuk itu, Ia mengimbau agar pihak-pihak eksternal agar tidak menyalahkan siswa.