"Kami tidak menilai siapa yang menangdan siapa yang kalah, namun intinya yang menang adalah sebuah kebenaran dan sebuah keadilan," tegasnya.
BACA JUGA:RESMI! Muhammadiyah Akan Terapkan Kalendar Hijriah Global Dalam Penanggalan Islam
BACA JUGA:PT United Tractors Tbk buka Lowongan Kerja Terbaru, Posisi Menarik! Ini Syarat dan Kualifikasinya
Dia juga memberikan saran kepada semua pihak yang berjuang untuk kebenaran agar tidak ragu mengungkap fakta-fakta yang ada.
"Untuk semua, siapapun yang berjuang sama dengan kami jangan selalu ragu ketika kebenaran masih ada sisi-sisi kebenarannya selalu ungkapkan apa adanya tanpa ada rekayasa, tanpa adanya desain.
Insya Allah putusannya akan dikabulkan," pungkasnya.
Dengan adanya putusan ini, Insank Nasruddin menyatakan bahwa Pegi Setiawan harus segera dibebaskan.
BACA JUGA:Vanili Kering dan Rempah Rempah Sumsel Diminati Prancis, Balai Karantina Sumsel Bantu Proses Ekspor
"Harusnya hari ini Pegi Setiawan sudah harus dibebaskan, mungkin setelah ini kami akan langsung ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan," bebernya.
Dalam sidang praperadilan ini hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah lantaran tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Termasuk, tidak adanya panggilan resmi untuk pemeriksaan sebelum penetapan DPO.
Pengadilan menemukan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan penuh dengan ketidaksesuaian yang melanggar prinsip-prinsip hukum.
BACA JUGA:Batu Akik Fosil Kacang Tanah Ampuh Dijadikan Jimat, Manfaatnya Apa ya?
BACA JUGA:GEGER! Buaya Setengah Meter Tertangkap Warga Musi Rawas
Tentunya, kemenangan ini memberikan harapan baru bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia.