Banner Honda PCX

Wagub Cik Ujang Serahkan Remisi HUT RI ke-80, 11.495 Napi di Sumsel Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Wagub Cik Ujang Serahkan Remisi HUT RI ke-80, 11.495 Napi di Sumsel Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, Minggu 17 Agustus 2025.--

PALPRES.COM- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, Minggu 17 Agustus 2025.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi yang diberikan meliputi pengurangan masa pidana umum serta pengurangan masa pidana dasawarsa.

Hal ini menjadi wujud apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Puji Sinergi Polda Sumsel dan Bulog Wujudkan Pangan Murah untuk Warga

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Khidmat Ikuti Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo

Dalam sambutannya, Wagub Cik Ujang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi.

Ia berharap momen ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik di tengah masyarakat setelah kembali bebas nantinya.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapat remisi. Jadikan kesempatan ini sebagai dorongan untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta giat mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan,” tegasnya.

Selain memberikan sambutan pribadi, Cik Ujang juga membacakan amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Dampingi Kontingen Sumsel di FORNAS VIII, Tekankan Semangat Silaturahmi dan Prestasi

BACA JUGA:Lidyawati Cik Ujang Dorong Kader PKK se-Sumsel Wujudkan Keluarga Sehat dan Tangguh

Dalam amanat tersebut disebutkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang disiplin serta sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Dikatakan Cik Ujang  remisi bukanlah pemberian semata dari pemerintah, melainkan sebuah penghargaan atas usaha nyata yang telah dilakukan para warga binaan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait