PALEMBANG,PALPRES.COM- Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada bulan Juni 2024 mengalami deflasi sebesar 0,03% (mtm), menurun dibandingkan bulan Mei 2024 yang mengalami inflasi sebesar 0,06% (mtm).
Secara tahunan, realisasi inflasi Sumsel tercatat menurun menjadi sebesar 2,48% (yoy) dari bulan sebelumnya sebesar 2,98% (yoy).
Perkembangan tersebut juga sejalan dengan inflasi nasional yang menurun menjadi sebesar 2,51% (yoy) dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 2,84% (yoy).
Adapun 4 (empat) komoditas utama penyumbang deflasi pada bulan ini adalah bawang merah, tomat, bawang putih, dan daging ayam ras dengan andil pada masing-masing komoditas adalah sebesar -0,20%, -0,08%, -0,05%, dan -0,03% secara berturut-turut (BPS, 2024).
BACA JUGA:Terus Maksimalkan Pengendalian Inflasi, Ini yang Dilakukan Pj Bupati Muba
Penurunan harga bawang merah terjadi seiring dengan panen dini di daerah sentra yang dilakukan untuk menghindari kerugian lebih lanjut akibat banjir yang melanda beberapa waktu terakhir.
Selain itu, penurunan harga tomat didorong oleh dimulainya musim panen yang meningkatkan pasokan di pasar.
Adapun perbaikan realisasi impor bawang putih turut menyebabkan penurunan harga komoditas tersebut.
Penurunan harga daging ayam ras berlanjut seiring dengan turunnya harga jagung dan Day Old Chicks (DOC).
BACA JUGA:TERBARU! BPS Rilis Inflasi di OKI Stabil Dibawah Target Nasional
BACA JUGA:Pj Wako dan Pejabat Pemkot Liubuklinggau Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2024
Inflasi Provinsi Sumatera Selatan yang terkendali tidak terlepas dari upaya dan peran aktif Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumsel dalam mengendalikan inflasi melalui strategi 4K; yaitu Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.
TPID Provinsi Sumatera Selatan secara aktif melaksanakan sidak pasar di berbagai daerah di Sumatera Selatan untuk memastikan ketersediaan pasokan di Sumatera Selatan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha pada 17 Juni 2024.
Keterjangkauan harga dan kelancaran distribusi komoditas dilakukan dengan mensinergikan dan mengkoordinasikan berbagai instansi dalam subsidi harga, subsidi angkutan, maupun subsidi operasional lain dalam rangka pelaksanaan pasar murah.