Kamu Belum Pernah Mendapatkan Bansos Apapun? Ini Cara Mudah Untuk Mendaftarkan Diri Sendiri Ataupun Orang Lain

Senin 08-07-2024,19:26 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

- Datang ke kantor Desa atau kantor kelurahan terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama

- Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan mengenai kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS

- Hasil musyawarah akan dicatat dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Tidak Cuma PKH dan BPNT, Bansos YAPI Bagi Anak Yatim Piatu Usia Dibagikan Kemensos, Intip 5 Meknisme Dapatnya

BACA JUGA:Status Rekening SPM, Bansos BPNT Sembako Cair Dobel Lewat POS, Sekaligus BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan?

Setelah keluar berita acara ini, pihak desa atau kelurahan menginput data tersebut pada aplikasi SIKNG, dan dinas sosial setempat mengapprove hasilnya. 

Kemudian jika masuk dalam penambahan kuota dan tertera di BNBA (By Name By Address) dinas sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data.  Bisa juga untuk beberapa kasus langsung validasi by system saja.

Jadi begitulah cara daftar penerima Bansos yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah seumur hidup.

Bagaimana, mudah bukan?

 

Kategori :