- Datang ke kantor Desa atau kantor kelurahan terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama
- Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan mengenai kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS
- Hasil musyawarah akan dicatat dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Setelah keluar berita acara ini, pihak desa atau kelurahan menginput data tersebut pada aplikasi SIKNG, dan dinas sosial setempat mengapprove hasilnya.
Kemudian jika masuk dalam penambahan kuota dan tertera di BNBA (By Name By Address) dinas sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data. Bisa juga untuk beberapa kasus langsung validasi by system saja.
Jadi begitulah cara daftar penerima Bansos yang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah seumur hidup.
Bagaimana, mudah bukan?