BACA JUGA:TERUNGKAP! Oli Merek Favorit Banyak Dipalsukan
Gempa yang terjadi di Skala II SIG ini memiliki Skala MMI III-V
3. Kemudian Skala III SIG berwarna kuning, gempa menyebabkan kerusakan ringan.
Misalnya retakan rambut di dinding rumah atau bangunan, atap bergeser dan ada yang berjatuhan sebagian.
Gempa yang terjadi di Skala III SIG ini memiliki Skala MMI VI.
BACA JUGA:Sinergi Bank Indonesia dan TP2DD, 18 Kabupaten/Kota di Sumsel Sudah Masuk Kategori Pemda Digital
4. Skala IV SIG berwarna jingga, gempa menyebabkan kerusakan sedang.
Kerusakan sedang disini berupa retakan di dinding rumah, sebagian roboh.
Kaca ada yang pecah, plester rumah berguguran.
Sebagian atap bergeser ke bawah atau berjatuhan.
BACA JUGA:Lantik Pengurus PWI OKI Masa Bakti 2024-2027, Kurnaidi Sampaikan Pesan Penting Ini
Gempa juga meninggalkan kerusakan ringan dan sedang pada struktur bangunan.
Gempa yang terjadi di Skala IV SIG ini memiliki Skala MMI VII-VIII
5. Skala SIG terakhir yakni V, kondisi terparah pasca gempa bumi.