Sebagaimana dikutip dari laman resmi BMKG, www.bmkg.go.id, SIG sendiri merupakan ukuran atas dampak yang disebabkan oleh bencana gempa bumi.
Skala SIG merupakan ukuran atas dampak yang disebabkan oleh bencana gempa bumi
SIG berdasarkan tipikal budaya atau budaya di Indonesia, disusun secara sederhana yang hanya berdasarkan 5 tingkatan, I hingga V.
BACA JUGA:Wisata Horor yang Bikin Bulu Kuduk Merinding di Jawa Tengah, Berani Mencoba?
BACA JUGA:PWI OKI Dikukuhkan, Sekda Ajak Perkuat Sinergi
Nah, digunakannya SIG oleh BMKG diharapkan bermanfaat dalam penyampaian informasi terkait mitigasi gempabumi.
Selain dapat membantu respon masyarakat dalam mengantisipasi gempabumi merusak.
Sebab, skala ini mudah dimengerti masyarakat, khususnya terkait tingkat kerusakan yang terjadi pasca gempa bumi.
1. Untuk skala I SIG berwarna putih, gempa tak dirasakan, atau dirasakan beberapa orang saja, namun terekam oleh alat.
BACA JUGA:Sampai di Tanah Air, Jemaah Haji Wajib Lapor ke Puskesmas Setempat
Gempa yang terjadi di Skala I SIG ini memiliki Skala MMI I-II.
2. Skala II SIG dengan warga hijau, dapat dirasakan orang.
Namun gempa yang terjadi di Skala II SIG tidak menyebabkan kerusakan.
Hanya saja menyebabkan bendan-benda bergoyang-goyang, termasuk kaca-kaca menjadi bergetar.
BACA JUGA:Eksekutif - Legislatif Kabupaten Muba Bahas Penjadwalan Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan APBD