PALPRES.COM - Cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) kamu bisa daftar via online untuk masuk ke DTKS tanpa harus ke desa maupun kelurahan.
Pada awal semester kedua ini, akan ada sederet bansos regular yang akan dicairkan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Seperti PKH, BPNT, RST, PIP, ATENSI yang dikelola oleh Kemensos RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Tri Rismaharini, selaku Menteri Sosial Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:4 Kriteria Pemilik Kartu BPJS Kesehatan yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH Sebanyak 3 Bulan Sekaligus
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tanpa Harus Melalui Cek Bansos
Bantuan Sosial tersebut diberikan sebagai perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri, setidaknya bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sesuai kategori, dan memiliki syarat dan ketentuan berikut ini. Untuk lebih jelas, simak poin-pin berikut ini!
Kartu Keluarga Yang Online Dan Padan Dukcapil
Pertama pastikan administrasi kependudukanmu lengkap dan padan, serta online di Dukcapil setempat. NIK haruslah benar angkanya, nama mesti sesuai antara KK, dan KTP, serta DTKS, maupun yang tertera di Dukcapil.
Kartu Keluarga Yang Masuk Di DTKS
Pastikan Datamu didalam Kartu Keluarga sudah masuk kedalam DTKS.
Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS yang dikelola Pusdatin Kemensos.