Adapun komponennya meliputi: Anak balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan juga anak usia sekolah yang terdaftar di fasilitas pendidikan dengan berbagai jenjang (SD. SMP, SMA/Sederajat).
Nantinya calon penerima bantuan PKH yang akan ditetapkan sebagai penerima haruslah di validasi terlebih dahulu, apakah meiliki komponen atau tidak.
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tanpa Harus Melalui Cek Bansos
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tanpa Harus Melalui Cek Bansos
Serta meiliki data diri yang lengkap, termasuk anggota keluarganya.
Ditahun ini pemerintah mengubah format penyaluran PKH, bisa berbentuk non tunai melalui Himbara, atau tunai melalui PT. Pos. Seperti yang telah dilakukan pada tahap 4 akhir tahun lalu.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awalnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan program Beras Miskin (Raskin) pada 2016 kepada KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Bantuan Pangan Non Tunai atau yang sering disebut bantuan sembako tetap berbentuk saldo, yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pada tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat.
BACA JUGA:SENIN BERKAH! Dana Bansos PKH dan BPNT Cair Untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan PBI KIS, Kok Bisa Ya?
Akan tetapi, sejak 2021 silam bantuan ini telah mengubah formatnya, dengan melakukan penyaluran tidak lagi berbentuk paketan sembako yang bisa diambil dengan menukarkan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berbentuk atm.
Sejak tahun 2022, bantuan BPNT/Sembako ini berbentuk tunai dan diambil per 3 bulan dengan total Rp. 600.000,- dikantor pos. Dengan menunjukan undangan berisi barcode ketika pengambilannya.
Program Indonesia Pintar
Bantuan PIP ini dicairkan dalam satu tahun hanya 1 kali.
Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.