BACA JUGA:Cara Pengajuan KK dan KTP Agar Terdata Di DTKS Untuk Dapat Bansos Tanpa Ke Desa Atau Kelurahan
Program PIP ini sebagian besar menyasar kepada anak penerima bantuan regular seperti PKH, dan BPNT yang terdata pada fasilitas pendidikan (Dapodik) baik dibawah naungan Kementerian Agama, maupun Kementerain Pendidikan Republik Indonesia.
Disamping itu, bantuan ini juga menyasar anak pemilik KKS yang duduk dibangku kuliah.
Dengan persyaratan, dan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan PIP Kuliah.
Penerima haruslah berasal dari keluarga penerima PKH, dan BPNT yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
ATENSI
BACA JUGA:BIKIN GREGET! Ini 7 Fakta Menarik Tentang Film Jurnal Risa yang Usung Konsep Mockumentary
BACA JUGA:Bendungan Jenelata di Sulawesi Selatan Bisa Tampung 223,6 Juta Meter Kubik, Segini Anggarannya?
Bantuan Atensi adalah suatu program dan kegiatan dari Kementerian Sosial RI khususnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Payung hukum untuk melaksanakan program ATENSI ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
Secara definisi Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga.
Adapun jenis bantuan yang bisa didapatkan dari program ini adalah permakan lansia, permakan disabilitas, bantuan yatim piatu, bantuan pahlawan ekonomi nasional, dan juga bantuan lainnya dengan maksimal nilai bantuan Rp6.000.000,- per orang.
Rumah Sosial Terpadu (RST)
BACA JUGA:Cara Pengajuan KK dan KTP Agar Terdata Di DTKS Untuk Dapat Bansos Tanpa Ke Desa Atau Kelurahan
BACA JUGA:4 Kriteria Pemilik Kartu BPJS Kesehatan yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH Sebanyak 3 Bulan Sekaligus