BLT MRP Mitigasi Pangan Cair, Dana Rp400rb Siap Dicairkan, Ini Syarat Daftarnya Serta Nama Penerima

Rabu 10-07-2024,17:45 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM – Pemerintah telah menganggarkan dana untuk BLT MRP Pangan sebesar Rp 11 triliun lebih dengan total penerima 18,8 juta KK (Kartu Keluarga) dan disalurkan dalam waktu dekat.

Sebagaimana dikethaui Bersama, sejak Januari 2024, pemerintah telah menjanjikan untuk memberikan bantuan tambahan berupa dana tunai yang dicairkan melalaui ATM maupun kantor POS yaitu BLT Mitigasi Resiko Pangan (MRP).

Diketahui bantuan ini merupakan pengganti dari BLT EL Nino yang dibagikan pada Desember 2023 lalu.

BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak ketidakstabilan pangan terhadap masyarakat. 

BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 dari Kemensos Pakai KTP, dan Simak Juga 4 Fakta Menariknya!

BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop Lokal Murah Diharga Rp4 Jutaan, Soal Kualitas Berani Diadu!

Program ini dirancang untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada rumah tangga yang rentan terhadap ketidakpastian harga pangan, yang dapat disebabkan oleh faktor-faktor seperti cuaca ekstrem, bencana alam, atau gangguan pasokan. 

Dengan memberikan bantuan finansial langsung, pemerintah bertujuan untuk membantu keluarga-keluarga ini memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, sehingga mencegah peningkatan angka kemiskinan dan kelaparan.

Setidaknya ada beberapa hal yang bisa kamu kethaui terkait BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan ini.

Apa saja? Yuk kita simak!

Syarat Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan

BACA JUGA:Mana yang Lebih Unggul, Yamaha NMAX Turbo Vs Honda ADV 160?

BACA JUGA:Pas Buat Mengisi Waktu Santai, 5 Rekomendasi Drakor Ini Bisa Kamu Tonton di Akhir Pekan

Adapun syarat penerima BLT MRP ini:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda pengenal (KTP)

Kategori :