Sindikat Judi Online Retas Sejumlah Situs Pemerintah, 7 Pelaku Berhasil Diamankan

Kamis 11-07-2024,12:03 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Dalam penangkapan yang pihaknya lakukan di lokasi, lanjut AKBP Andri Kurniawan, sebanyak 7 orang tersangka jaringan judi online berhasil diamankan.

BACA JUGA:Aksi Duo Ninja Pencuri Aki di Waktu Subuh Digagalkan Personel Polsek IT II Palembang Berkat Pantauan CCTV

BACA JUGA:Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi, 2 Oknum Pejabat OKU Ditahan Jaksa

Ditambahkan AKBP Andri Kurniawan, jaringan judi online dengan target meretas website Pemerintah tersebut dioperasikan oleh 6 tersangka.

“Keenam tersangka yakni FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," katanya.

Judi Daring

Dikutip dari laman Wikipedia, judi online atau judi daring (dalam jaringan) merupakan jenis perjudian, yang menggunakan media jaringan online atau internet.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang, Ini perannya

Judi online termasuk Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga (Sportsbook).

Tahukah anda, jika lokasi perjudian online yang dibuka untuk umum adalah tiket Lotere Internasional Liechtenstein.

Judi online itu dibuka pada Oktober 1994. 

Saat ini pasar bernilai sekitar $40 miliar secara global setiap tahun, menurut berbagai perkiraan.

BACA JUGA:Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

Banyak negara membatasi atau melarang perjudian online. 

Kategori :