PALEMBANG, PALPRES.COM - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kominfo Sumsel menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema.
"Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di daerah 3T" Di Novotel Palembang, Kamis, 11 Juli 2024
Tak hanya itu Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi diwakili Asisten Administrasi dan Umum Prov. Sumsel, Zulkarnain, S.E., M.M, katakan kesiapan Pemerintah sudah berbanding lurus dengan keinginan masyarakat yang besar untuk akses informasi publik, terlebih kesiapan Badan Publik dalam layanan akses informasi di masyarakat dinilai sudah sesuai harapan.
"Tahapan pemberian informasi dan ketidakpuasan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi yang belum maksimal akan berdampak pada munculnya sengketa informasi," Jelasnya.
BACA JUGA:Link Pendaftaran Online Calon Prajurit TNI Angkatan Laut, SMA dan SMK Buruan Daftar! Ini Syaratnya
BACA JUGA:PSSI Segera Proses Naturalisasi Mauresmo Hinoke, Tim Geypens dan Dion Markx, Timnas Tambah Amunisi
Selain itu, sengketa informasi juga dapat terjadi jika database yang tersedia masih sangat terbatas dan rendahnya kompetensi dan kepedulian SDM pengelola informasi terhadap mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian terutama di tingkat Perangkat Daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen mendukung serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen ini terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 622/KPTS/DISKOMINFO/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Pemprov Sumsel juga telah berpartisipasi aktif dan ikut berperan dalam Pemeringkatan dan Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional setiap tahunnya, " Tambahnya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia, Yuk Lamar di Sini!
BACA JUGA:Wacana Pemerintah Menaikkan Bea Masuk 200 Persen, Begini Reaksi Kadin Indonesia
Sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Zulkarnain katakan kegiatan ini adalah bentuk komitmen semua pihak dalam meningkatkan serta melakukan perbaikan Keterbukaan Informasi Publik khususnya di daerah yang Tertinggal, Terdepan dan Terluar.
"Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya terkait Standar Layanan Informasi Publik terhadap PPID Kabupaten/Kota serta PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel terus diupdate dengan cara menyampaikannya Daftar Informasi Publik (DIP) pada PPID Provinsi Sumsel, "katanya.
Pemprov Sumsel sangat menyambut baik terlaksananya kegiatan ini untuk mendukung peningkatan kualifikasi Provinsi Sumatera Selatan dalam Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional dan pengelolaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik