Pj Gubernur Sumsel Ingin Tingkat Kualitas Informasi Publik di daerah 3T Sumsel

Kamis 11-07-2024,17:05 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI Eko Dono Indarto, sampaikan penegasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan bahwa Peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola informasi publik adalah hal yang krusial.

BACA JUGA:4 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok Untuk Menghiasi Teras Rumah Anda

BACA JUGA:Timnas Putri Indonesia Tatap Laga Perdana Melawan Hongkong, Coach Mochi Siap Raih Kemenangan

"Kita perlu memastikan bahwa aparatur pemerintah dan petugas informasi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik, " Ujarnya.

Menurutnya, Penegasan Bapak Menko dan tema yang diusung hari ini, menunjukkan peran penting PPID sebagai salah satu unsur dalam penyediaan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

PPID menjadi garda terdepan dalam mewujudkan komitmen badan publik termasuk di provinsi menjalankan amanat UU No. 14 tahun 2009 Tentang Keterbukaan Informasi.

"UU Keterbukaan Informasi Publik memberi jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, " Tandasnya.

BACA JUGA:Batu Akik Ini Miliki Manfaat Tuah Luar Biasa, Kira-kira Jenis Batu Akik Apa ya?

BACA JUGA:Batu Akik Ini Miliki Unsur Silikon Dioksida dan Struktur Kristal Trigonal, yuk Simak Ulasannya

UU ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, tambahnya.

"Melalui keterlibatan aktif tersebut, masyarakat akan memberikan dukungan bagi kebijakan publik dan program-program Pemerintah. Peran PPID menjadi sangat strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses,"ujarnya.

Untuk itu, perlu penguatan kapasitas dan kemampuan PPID dalam mendukung optimalisasi keterbukaan informasi di Indonesia.

Keterbukaan Informasi memiliki kontribusi besar dalam proses pesta demokrasi yang sedang dijalankan Indonesia tahun ini.

BACA JUGA:Sungai Ogan OKU Telan Korban Jiwa, Dimas Tenggelam saat Berenang

BACA JUGA:PJ Sekda Lubuk Linggau H Tamri Hadiri Pelantikan Pengurus IKMS Periode 2024-2025

Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah adalah momen penting dalam kehidupan berdemokrasi. Keterbukaan informasi selama pemilihan umum adalah kunci untuk memastikan proses yang adil, jujur, dan transparan.

Kategori :