Tekan tombol “Cari Data”.
Jika kamu termasuk penerima, akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
Namun, jika kamu tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Jika kamu tidak termasuk, maka kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online atau ofline.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 dari Kemensos Pakai KTP, dan Simak Juga 4 Fakta Menariknya!
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tanpa Harus Melalui Cek Bansos
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2024, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
BACA JUGA:BLT MRP Mitigasi Pangan Cair, Dana Rp400rb Siap Dicairkan, Ini Syarat Daftarnya Serta Nama Penerima
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 dari Kemensos Pakai KTP, dan Simak Juga 4 Fakta Menariknya!
Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Menurut situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.