Komitmen Berantas Judi Online, BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi

Minggu 14-07-2024,04:16 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

“Kami selalu proaktif menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak berwenang,” ungkap Royke Tumilaar.

Royke Tumilaar menambahkan, tren rekening yang diblokir pihaknya menunjukkan terjadi peningkatan jumlah.

Untuk Januari hingga Desember 2023, menurut Royke Tumilaar, pihaknya telah memblokir 106 rekening terkait perjudian online.

Jumlah itu meningkat pada periode Januari hingga Juni 2024.

BACA JUGA:5 HP Android Tahan Air yang Aman Digunakan Saat Musim Hujan, Harga Mulai 2 Jutaan

BACA JUGA:Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK D3 S1 Semua Jurusan Terbaru dari PT Bening’s Pratama Group

Dimana, BNI memblokir 108 rekening yang terindikasi perjudian online.

Sehingga total jumlah rekening yang diblokir pihaknya atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024,  papar Royke, menjadi 214 rekening.

BNI sendiri, lanjut Royke, dalam mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online, telah menerapkan sistem deteksi khusus 

Dalam sistem tersebut, Royke menambahkan, BNI memiliki  parameter khusus.

BACA JUGA:WOW! Dihadiri 27 Ribu Peserta, Minum Kopi Serentak di tepi Sungai Sumsel Pecahkan Rekor MURI

BACA JUGA:Trailer Serial Marvel Terbaru ‘Agatha All Along’ Sudah Rilis, Cek Jadwal Penayangannya

Parameter tersebut  sengaja dirancang, agar dapat mendeteksi pola-pola transaksi yang dianggap mencurigakan.

Sehingga, BNI sendiri dapat secara proaktif melakukan pencegahan dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus dapat melindungi nasabah yang tidak terlibat.

Royke menambahkan, BNI menghimbau kepada nasabahnya untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi.

Selain itu, diharapkan para nasabah juga tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan perjudian online.

Kategori :