Komitmen Berantas Judi Online, BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi

Minggu 14-07-2024,04:16 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – BNI Blokir 214 rekening terindikasi terlibat Judi Online.

Pemblokiran ratusan rekening terindikasi praktik haram itu, merupakan komitmen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam ikut serta memerangi judi online.

Demikian sebagaimana dikutup dari laman website resmi BNI, bni.co.id

Diketahui, 214 rekening yang diblokir tersebut, terindikasi terlibat dalam aktivitas haram tersebut.

BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Guncang Enggano Bengkulu, Kekuatannya 4.7 Magnitudo

BACA JUGA:Hasil Survei Mengungkap Boikot Produk Terafiliasi Israel Buat Brand Lokal Naik Signifikan

 Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menjelaskan, pemblokiran atas 214 rekening yang terindikasi judi online tersebut, adalah wujud dukungan pihaknya terhadap upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Serta bebas dari praktik perjudian.

Soalnya, perjudian saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Terkait hal itul, menurut Royke Tumilaar, pihaknya mendapat permintaan dari Kominfo dan aparat penegak hukum, untuk ikut memberantas praktik judi online.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Perusahaan Farmasi Terkemuka PT Pharos Indonesia, Ini Syarat dan Kualifikasinya

BACA JUGA:Ngopi Asyik Sambil Menikmati Aliran Sungai Kelingi di Bendungan Water Vang Lubuklinggau

BNI sendiri, menurut Royke Tumilaar, mendukung penuh pemberantasan perjudian, khususnya judi online.

BACA JUGA:Manfaatkan Sisa Liburan Sekolah dengan Merakit LEGO Terbaru Edisi Lost in Space

BACA JUGA:Jebak Pasukan Israel, Brigade Al-Qassam Hancurkan Konvoi Tank Merkava

Kategori :