Target dari digelarnya Operasi Patuh Musi 2024 ini meliputi kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, menggunakan rotator dan sirine tanpa izin, dan juga kendaraan yang menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, serta kendaraan yang parkir liar.
BACA JUGA:Indonesia Dukung Kerja UNRWA, Berikan Komitmen Ini Bagi Pengungsi Palestina
BACA JUGA:Angka Harapan Hidup Warga di Daerah Ini Paling Tinggi Se- Jawa Tengah, Ternyata Ini Rahasianya
Operasi ini juga akan berlangsung serentak di semua Polda di Indonesia, yang bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.
Sementara, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran sebagai fokus penindakan.
"Satlantas Polrestabes Palembang akan menggelar Operasi Patuh Musi 2024 pada 15-28 Juli 2024," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, pada Sabtu 13 Juli 2024.
"Ada 7 target sasaran tersebut, seperti melawan arah atau melawan arus.
BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa Guncang Lembata NTT, Segini Kekuatan Magnitudonya
BACA JUGA:Inilah 10 Negara Ternyaman di Dunia Bagi Ekspatriat, Indonesia Urutan Berapa?
Selain itu, pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM atau di bawah 17 tahun," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Yenni, pengemudi kendaraan yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Dan juga pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan dan menggunakan ponsel.
"Selanjutnya, pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm termasuk penumpangnya akan kita tindak.
BACA JUGA:Satu Dekade Scooter Bajaj Indonesia, Sultan Palembang: Jaga Marwah!
BACA JUGA:MANTAP! 7 Manfaat dan Khasiat Batu Akik Kalimaya, Punya Daya Tarik Yang Memikat
Begitu juga untuk pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt," terangnya.