PALEMBANG, PALPRES.COM – Ingat, hari ini Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) seluruh Indonesia akan melaksanakan Oeprasi Patuh Jaya begitu juga di Palembang.
Kegiatan Operasi Patuh Musi 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai Senin, 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Oleh karena itulah, warga Palembang yang ingin keluar rumah dengan menggunakan kendaraan baik itu motor maupun mobil harus melengkapi surat-surat kendaraan.
Melalui akun @polisi_palembang, KasatLantas Porestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, ada 7 jenis pelanggaran yang akan dipantau selama dalam Operasi Patuh Musi 2024 di Palembang, yaitu:
BACA JUGA:Beri Kode Keras, Alexandre Pato Tanyakan Soal Persib ke Atta Halilintar
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara roda 2 tidak menggunakan helm
BACA JUGA:Tak Cukup 1 Wanita, Inilah 6 Weton Paling Hobi Selingkuh, Ada Weton Kamu?
BACA JUGA:Pecahkan Rekor MURI, Masjid dan Gereja di Papua Dibangun di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan.