TOK! Korupsi Sebesar Rp 45M SYL Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Inikah Keadilan?

Senin 15-07-2024,12:59 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

JAKARTA, PALPRES.COM - akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. 

Yang dimana SYL dinilai secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI

"kami Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 11 Juli 2024 

SYL Juga terkena pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan

BACA JUGA:4 Daftar Presiden AS yang Pernah Alami Percobaan Pembunuhan Sebelum Trump

BACA JUGA:CATAT! Jadwal Pemadaman Listrik Pada Hari Ini Kota Palembang, Ada Daerah Kamu Nggak?

Ternyata Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Lalu SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.

Tak hanya itu Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Yang dimana dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang.

BACA JUGA:Ada 10 Posisi Jabatan Menarik! Lowongan Kerja PT Electronic City Indonesia Tbk untuk Lulusan SMA/SMK D3 dan S1

BACA JUGA:Kompak Bertahan, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 15 Juli 2024

Dalam Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan.

SYL ini di pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya. 

Tak hanya itu Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Kategori :