TOK! Korupsi Sebesar Rp 45M SYL Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Inikah Keadilan?

Senin 15-07-2024,12:59 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Lalu Ia juga disebut mengancam anak buahnya bakal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 15 Juli 2024 Tembus Rp1.399.000 per Gram

BACA JUGA:Pejuang Hizbullah Sukses Pamer Drone Anyar di Muka Israel

Tak hanya itu Dalam sidang, SYL mengungkapkan bahwa dirinya difitnah dan merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pemerasan di Kementan yang membuat dirinya menjadi terdakwa. 

Lalu SYL juga mengeklaim, perintah yang diberikan kepada anak buah selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan. 

Dikarenakan , Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan pangan dan kebutuhan jutaan rakyat Indonesia.

Di hadapan Majelis Hakim, SYL menuturkan bahwa jika benar anak buahnya diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi lantaran takut diganti atau dicopot dari jabatannya, seharusnya anak buahnya itu dapat melaporkan ke lembaga terkait.

BACA JUGA:SIAP GRADUASI! KPM PKH Dapat Terima Dana Buat Modal Usaha Sebesar Rp 6 Juta Pada Juli Ini

BACA JUGA:3 Hotel Bintang 5 di Kota Palembang yang Pas Buat Bisnis Trip Maupun Liburan

Misalnya, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ataupun ke Ombudsman RI. 

“Komisi ASN, ada PTUN, ada Ombudsman yang bisa tempatnya untuk seseorang lari untuk melakukan bahwa saya tidak mau dengan itu,” kata SYL. Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun menyatakan, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi atau keberatan dari para bawahan yang disebut merasa diperas. “Seakan-akan tinggal menuduh ini pimpinan, ini kemauan menteri, kenapa enggak konsultasi sama saya dan selalu saja ada katanya, katanya, tidak pernah langsung dengar sama saya,” kata SYL.

Kategori :