Diberhentikan Dewan Kehormatan dari Keanggotaan PWI, Hendry Ch Bangun Tegaskan Ini

Rabu 17-07-2024,16:21 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM – Hendry Ch Bangun diberhentikan Dewan Kehormatan dari Keanggotaan PWI secara penuh.

Pasalnya, Hendry yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.

Demikian terungkap dalam Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, 16 Juli 2024, tertanda Sasongko Tedjo sebagai Ketua dan Nurcholis MA Basyaris Sekretaris.

Pemberhentian Hendry tersebut, termuat dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

BACA JUGA:3 Wilayah di Indonesia Alami Fenomena Bediding, Suhu Terasa Dingin Meski Musim Kemarau

BACA JUGA:Peringati 10 Muharram 1446 H, Astra Motor Sumsel Beri Santunan untuk Panti Asuhan

Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry Ch Bangun sudah menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan. 

Selain itu, Hendry diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Juga dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW, menurut Dewan Kehormatan, juga diduga dilakukan oleh Hendry. 

BACA JUGA:Maskapai penerbangan PT Alda Air Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK, Ini Posisi dan Cara Lamarnya!

BACA JUGA:Kompak Melejit, Cek Harga Emas Batangan Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini

Dewan Kehormatan dalam pertimbangannya, menyebutkan Hendry sebagai Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya dapat menunjukkan keteladanan.

Khususnya dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry Ch Bangun, melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024,

Kategori :