PALPRES.COM - Setelah melalui pembahasan yang panjang, Kementerian Sosial (Kemensos RI) kembali menambah jumlah komponen pada bansos PKH (Program Keluarga Harapan) sebesar Rp 10 juta per tahun per KK (Kartu Keluarga).
Tidak banyak yang tahu, bahwa PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan bantuan sosial yang menjadi program unggulan dari pemerintah saat ini.
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga kurang mampu yang kemudian ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam perjalananya, PKH telah banyak memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan ditanah air.
BACA JUGA:7 Olahraga yang Pria Sukai Ini Ternyata Mencerminkan Karakternya Loh, Nomor 2 Ga Nyangka Banget!
BACA JUGA:7 Novel Keren Romantis yang Bisa Jadi Rekomendasimu Untuk Habiskan Weekend di Bulan Juli
Sudah lebih dari 15 tahun, PKH berjalan.
Berbeda dari bantuan sosial lainnya, PKH tidak hanya sekedar memberikan bantuan sebagai stimulus.
Akan tetapi, memberikan pendampingan, dan pemerdayaan kepada penerimanya melalui kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga)
Sebagai bantuan non tunai, dan tunai bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga dirasakan bagi para penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk mempertahankan taraf hidupnya ditengah keterbatasan usia, dan fisik.
BACA JUGA:CETAK REKOR! Ini 5 Fakta Menarik Dari Longlegs yang Dapat Predikat Film Horor Terseram
BACA JUGA:Punya Dana Ngepas, Ini 5 Rekomendasi HP 4G Harga 500 ribuan Dilengkapi Desain dan Fitur Keren
Jika melihat mekanisme penyalurannya yang berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2024 bansos PKH disalurkan menjadi 2 cara.
Pertama non tunai melalui ATM/KKS (Bank Himbara).