Sakit! Mantan Wawako Fitrianti Agustinda Batal Diperiksa Penyidik Kejari Palembang

Rabu 17-07-2024,19:52 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Sedang dua saksi lainnya, Akhmad Bastari dan Ansori minta ditunda karena ada giat di luar kota," ujar mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir.

BACA JUGA:Perbaiki Jembatan Ogan I, Warga Purbalingga Tenggelam, Kantor SAR Palembang Terjunkan Personel

BACA JUGA:Sungai Ogan OKU Telan Korban Jiwa, Dimas Tenggelam saat Berenang

Diketahui, Fitrianti Agustinda akan diperiksa sebagai saksi karena statusnya sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Pemeriksaan ini, terkait atas adanya laporan dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah PMI Palembang tahun 2020-2023.

Kejari Palembang telah menjadwalkan ulang pemanggilan Fitrianti Agustinda. 

Sebelumnya, Fitrianti Agustinda berhalangan hadir pada Rabu 10 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Ini Kronologis Kejadian Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah

BACA JUGA:Sindikat Judi Online Retas Sejumlah Situs Pemerintah, 7 Pelaku Berhasil Diamankan

Oleh karena itulah pada hari ini Rabu 17 Juli 2024, Kejari Palembang sudah menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut terkait dana anggaran dan hibah PMI Palembang.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar mengatakan, Fitrianti Agustinda dan Hardayani tidak bisa hadir saat dipanggil Rabu 10 Juli 2024 kemarin dan telah dijadwalkan ulang pada Rabu 17 Juli 2024 hari ini.

"Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan Pengurus PMI Hardayani kita jadwalkan ulang untuk dimintai keterangan terkait dana anggaran dan hibah PMI dari laporan masyarakat, " ujarnya. 

Lebih lanjut Ario menjelaskan pemanggilan ini karena menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terkait dana pengelolaan PMI.

BACA JUGA:Pengendara Matic di Kayuagung OKI Tabrak Truk Sampah, Begini Kondisinya

BACA JUGA:Nyaris Tertangkap, Maling di Kayuagung OKI Berteriak 'Tembak'

"Keenam orang dipanggil itu hanya untuk dimintai keterangan dari laporan masyarakat.

Kategori :