BACA JUGA:5 Ciri KPM PKH dan BPNT yang Anaknya Bisa Terima Bansos PIP Sampai Rp 1,8 Juta Per Orang
BACA JUGA:7 Olahraga yang Pria Sukai Ini Ternyata Mencerminkan Karakternya Loh, Nomor 2 Ga Nyangka Banget!
Ketiga adalah masuk kedalam penambahan, maupun penggenapan dari kuota yang ada.
Keempat adalah kamu merupakan anak YAPI (Yatim Piatu) untuk bansos YAPI.
Kelima adalah kamu memiliki kategori (anak sekolah, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil untuk bansos PKH.
Kelima adalah pegawai yang tidak bergaji diatas UMR/UMK.
Keenam adalah bukan merupakan pensiunan ASN/BUMN/TNI/Polri.
BACA JUGA:KERENNN, HARGA Cuma Rp 5 Jutaan, Intip Spesifikasi Realme 12 Series 5G yang Miliki Kamera Jernih
BACA JUGA:7 Novel Keren Romantis yang Bisa Jadi Rekomendasimu Untuk Habiskan Weekend di Bulan Juli
Ketujuh adalah bukan pemilik UMKM yang telah berbadan hukum.
Kedelapan adalah bukan merupakan Pendamping Sosial yang bekerja di Kemensos ri.
Kesembilan adalah bukan merupakan perangkat desa atau seseorang yang memegang jabatan di masyarakat.
Demikianlah informasi singkat yang dapat kami bagikan.