PALPRES.COM- Tahukah kamu cara mengecek pinjol legal atau tidak secara online.
Mau tahu info lengkapnya yuk simak artikel ini sampai selesai ya!
Dengan maraknya layanan pinjaman online atau pinjol di Indonesia banyak orang tertarik.
Karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan.
BACA JUGA:Trik Gagal Bayar Pinjaman Online yang Aman dan Tanpa Tekanan!
Namun tidak semua pinjaman online yang ada di pasaran bersifat legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Maka dari itu sangat penting untuk memastikan bahwa pinjaman online yang digunakan adalah resmi atau legal dan dapat dipercaya.
Berikut ada tiga cara mudah untuk mengecek pinjaman online legal atau tidak secara online.
1. Akses laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
BACA JUGA:PERHATIKAN! 6 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memakai Pinjaman Online
Kamu dapat mengecek pinjaman online legal atau ilegal melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Setelah masuk ke laman tersebut kamu dapat melakukan pencarian dengan mengklik menu IKNB dan pilih fintek.
Setelah itu kamu dapat memilih tautan dengan judul penyelenggara fintech landing berizin di OJK per 31 Mei 2024 yang telah disediakan.
2. Melalui WhatsApp OJK
BACA JUGA:Resiko Serius yang Akan Dialami Apabila Galbay di Pinjaman Online Legal