Pemilik Penyulingan Minyak Ilegal Berhasil Diamankan Polsek Babat Toman
Polsek Babat Toman berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman.-Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Polsek Babat Toman berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman.
Hal ini terjadi, Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Kebakaran diketahui terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal milik AW (45).
Dari hasil penyelidikan Polsek Babat Toman, tersangka sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah.
BACA JUGA:Lokasi Ilegal Refenery Terbakar, Polsek Babat Toman Kejar Pemiliknya
Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan, yang kemudian merambat dan membakar beberapa tedmon berisi minyak mentah, 1 unit mobil Kijang pick up, serta 1 unit sepeda motor Honda Verza Nopol BG 2576 AAR milik tersangka yang terparkir di sekitar lokasi.
Api sendiri berhasil dipadamkan sekitar 1 jam kemudian dengan bantuan masyarakat sekitar.
Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil cukup besar dan beberapa barang bukti juga diamankan.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka Awaludib (45), warga Dusun VI Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Muba , berhasil diamankan oleh tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya.
BACA JUGA:Polsek Sekayu Amankan Pelaku Pembunuhan Jasad yang Ditemukan di Sungai Sindu
BACA JUGA:Lapas Sekayu Awali Kerja di Tahun 2026 dengan Perjanjian Kinerja
"Iya, Saat diamankan, tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu dan tidak melakukan perlawanan, " Ujar Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan SH.
Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya AW ditetapkan sebagai tersangka dan AW saat ini beserta barang bukti telah telah diblimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
