Dengan adanya larangan tersebut, merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan nasib jutaan tenaga honorer yang sudah menunggu lama untuk diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA:Inilah Pondok Pesantren Tertua di Sumatera Selatan, Sempat Terancam Punah di Era Kolonial Belanda
BACA JUGA:Angka Kemiskinan di OKI Turun, Kemiskinan Ekstrem Dibawah 1 Persen
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang juga menegaskan, bahwa Pemda tidak lagi bisa mengangkat tenaga honorer baru terhitung sejak September 2023 lalu.
Akan tetapi, ternyata Pemerintah Daerah (Pemda) masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer baru walaupun telah resmi dilarang UU ASN 2023.
Pemda masih diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
Pengangkatan tenaga honorer baru oleh Pemda diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan izin dari Pemerintah pusat.
BACA JUGA:Sampaikan 10 Arahan Presiden Menko Perekonomian RI Ingatkan Pentingnya Penanganan Karhutla
BACA JUGA:Tersedia 9 Posisi Jabatan dari Lowongan Kerja Terbaru BUMN PT ASABRI (Persero) Link Lamaran di Sini
Selain itu, pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.
Demikianlah informasi mengenai pemda diperbolehkan melakukan penangkatan tenaga honorer baru apabila dalam kondisi seperti ini.