PALPRES.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) ternyata boleh melakukan pengangkatan tenaga honorer baru jika dalam keadaan ini.
Seperti diketahui, UU ASN 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan pemerintah.
Pengesahan UU ASN 2023 ini tentunya membawa angin segar lantaran telah menghadirkan kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah.
Bukan hanya mengatur tentang Aparatus Sipil Negara (ASN), namun UU ASN 2023 juga turut mengatur kebijakan mengenai penataan tenaga honorer.
BACA JUGA:Butuh Mobil Keren Diharga Rp 800 Jutaan? Yuk Intip Spesifikasi Dari Toyota Gazoo Racing Yaris
BACA JUGA:Waspada Karhutlah, Pemkab Muba Kolaborasi dengan Seluruh Stakeholder di Wilayah Musi Banyuasin
Menariknya, salah satu kebjakan yang diatur dalam UU ASN 2023 yakni larangan mengenai pengangkatan tenaga honorer baru sebelum rekrutmen CASN 2024 dibuka.
UU ASN 2023 sudah dianggap sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak para tenaga honorer.
Informasinya, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang tercantum dalam UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023 Pasal 65, larangan pengangkatan tenaga honorer baru dengan tujuan mengisi jabatan ASN yang kosong ditujukan bagi Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun Pejabat lainnya.
BACA JUGA:Segera Cek Kuota PPPK di Palembang! Ratu Dewa Beberkan Penerimaan untuk Tenaga Pendidik atau Guru
Dalam UU ASN 2023, diamanatkan dengan tegas bahwa pihak yang melanggar larangan ini bakal mendapatkan sanksi.
Sanksi ini didapatkan jika melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru yang juga tercantum dalam UU ASN 2023.
Sesuai amanat dalam UU ASN 2023, PPK maupun pejabat lainnya yang mengangkat tenaga honorer baru akan menerima saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.