Adapun 5 fakta tentang bansos PKH ini adalah sebagai berikut!
Pertama, sumber data yang dipakai adalah DTKS (Data terpadu kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kemensos langsung.
BACA JUGA:Suzuki Luncurkan Motor Matic 125 Cc Terbaru 2024, Berani Teror Yamaha Lexi dan Vario 125
BACA JUGA:4 Sastrawan Asli Palembang yang Mungkin Kamu Belum Tahu, Namanya Sebesar Karyanya!
Sesorang yang akan mendapatkan bansos PKH harus terdata di DTKS kemudian masuk kedalam kuota penambahan KPM dari 10 juta KK yang ada
Kedua adanya Pendamping Sosial PKH. Hal ini merupakan sesuatu yang tak terpisahkan dari bansos ini.
Pendamping PKH berperan untuk mendampingi KPM mulai dari penyaluran hingga pemberdayaan melalui P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Kleuarga).
Ketiga, penerima PKH memiliki hak dan kewajiban yang harus diikuti.
Dengan mendapatkan dana bansos yang lumayan banyak, mereka wajib memenuhi beberapa hal.
Pertama terdata di fasilitas kesehatan dan pendidikan. Kemudian wajib mengikuti P2K2 atau pertemuan kelompok sebulan sekali.
Pada P2K2 ini akan diberikn beberapa modul pemberdayaan yang bisa mengubah pola pikir penerima bansos secara terus menerus.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
BACA JUGA:Pemerintah Cairkan 3 BLT Melalui Kemensos Secara Serentak Lewat Rekening Ini, Begini Cara Daftarnya!
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.