Hakim Mahkamah PBB Sebut Israel Langgar Hukum Internasional, Netanyahu Katakan Ini

Sabtu 20-07-2024,18:16 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

ICJ juga telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah, dengan alasan “risiko besar” bagi ratusan ribu warga Palestina yang berlindung di Rafah, bagian paling selatan Gaza. 

BACA JUGA:PERHATIAN! 7 Negara Ini Wajib Kamu Kunjungi Sekali Seumur Hidup, Dijamin Ga Bakalan Nyesel

BACA JUGA:Dilarang UU ASN 2023, Pemda Ternyata Boleh Melakukan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru, Kok Bisa?

Namun Israel terus melakukan serangan terhadap Gaza, termasuk Rafah, yang bertentangan dengan pengadilan PBB.

Bagaimana tanggapan Pemerintah Israel terhadap pendapat tak mengikat dari Mahmakah Internasional tersebut.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pendapat tidak mengikat hakim Mahkamah Internasional tersebut.

Benjamin Netanyahu berdalih, wilayah Palestina yang kini Israel duduki adalah bagian dari tanah air bersejarah orang-orang Yahudi. 

BACA JUGA:Butuh Mobil Keren Diharga Rp 800 Jutaan? Yuk Intip Spesifikasi Dari Toyota Gazoo Racing Yaris

BACA JUGA:Intip 7 Harga Tipe Motor Ducati Terbaru 2024, Ada yang Lebih Dari Rp 1 Miliar

Walau hanya sebatas pendapat yang tak mengikat, namun Israel tak bisa memandang remehnya.

Karena dipastikan, pendapat dari Mahkamah Internasional tersebut akan memiliki dampak yang luas.

Selain berdampak pada opini internasional bahwa Israel tak punya hak hadir di Tanah Palestina.

Juga bisa memicu gerakan pengakuan sepihak atas negara Palestina.

BACA JUGA:Waspada Karhutlah, Pemkab Muba Kolaborasi dengan Seluruh Stakeholder di Wilayah Musi Banyuasin

BACA JUGA:Inilah Pondok Pesantren Tertua di Sumatera Selatan, Sempat Terancam Punah di Era Kolonial Belanda

Karena tanpa adanya pendapat Mahkamah Internasional, saat ini lebih dari 140 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. 

Kategori :