KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin 15 Juli 2024.
Diketahui, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat korban AS (52) sedang memegang kunci motor.
Tiba-tiba pelaku yang diduga bernama AM (47) merampas kunci motor tersebut sambil mencekik leher korban.
BACA JUGA:Polda Sumsel Siapkan Personel dan Perlengkapan, Ikuti Arahan Penanggulangan dan Antisipasi Karhutla
Akibatnya, tali kunci motor terputus dan kunci berhasil diambil oleh pelaku.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
Sehingga korban menuntut AM sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BACA JUGA:Berusaha Kendalikan Inflasi Cabai, Pemkot Palembang Teken Kerjasama dengan Pemkab Kulon Progo
BACA JUGA:Raih Nominasi 10 Besar Terbaik Kompolnas Award 2024, Ternyata Ini Sosok Iptu Rio Trisno SH
Pihak Polres OKI telah menerima adanya laporan dari korban ini.
"Kita telah menerima laporan korban yang di terima oleh SPKT Polres OKI dan langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK.
Kemudian pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Lorong Perkapuran, Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKI langsung bergerak menuju lokasi.