Karena dianggap melanggar hukum, maka pembangunan pemukiman warga Yahudi itu harus diakhiri.
Selain itu Mahkamah Internasional juga minta agar Israel menghentikan serangan militernya ke Rafah, karena membahayakan warga Palestina yang berlindung di dalamnya.
Namun seperti biasa, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak pendapat tidak mengikat Mahkamah Internasional tersebut.
BACA JUGA:Info Bansos Per 21 Juli 2024, Dana Bansos PKH Alokasi 2 Bulan Sudah Final Closing di SIKS-NG
Menurut Netanyahu, wilayah Palestina yang kini Israel duduki oleh Israel merupakan bagian dari tanah air bersejarah Bangsa Yahudi.