yaitu sekelompok orang yang telah diidentifikasi dapat dikembangkan dalam jangka waktu tertentu dan diperlakukan sebagai suatu investasi bagi organisasi.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini 5 Fakta Tentang Olahraga Golf yang Identik Dengan Kata Mahal
BACA JUGA:Berikut 20 Manfaat Batu Akik Kantong Semar, Nomor 11 Memiliki Energi Multi Fungsi
ASN yang memiliki talenta juga disebut sebagai talent. Identifikasi ASN yang bertalenta dilakukan melalui Uji Kompetensi yang akan kita laksanakan bersama.
Lebih jauh Edward mengatakan, penilaian terhadap potensi dan kompetensi pegawai dilakukan dalam rangka pemetaan dan penyusunan profil baik untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
"Data hasil pemetaan ini digunakan sebagai database dalam pembinaan dan pengembangan ASN sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada akhirnya akan mampu menempatkan PNS yang memiliki kompetensi sesuai bidang yang dikuasainya," jelasnya.
Lalu Edwars menjelaskan, kebutuhan akan ASN yang profesional, produktif, dan berkinerja tinggi yang sangat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan kepada publik, diperlukan standar yang diantaranya adalah kompetensi.
BACA JUGA:Berikut 20 Manfaat Batu Akik Kantong Semar, Nomor 11 Memiliki Energi Multi Fungsi
BACA JUGA:Inilah Manfaat Batu Akik Galih Asem, Konon Bisa Kecantikan Wanita Semakin Paripurna
"Karena itu Saya mengingatkan kembali kepada kita semua akan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mewujudkan ASN yang profesional dan berAKHLAK, pemerintahan yang efektif dan efisien, terbuka dan bebas KKN. Sehingga kegiatan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya oleh peserta," jelasnya.
Hal itu sejalan dengan Kepala BKD Provinsi Sumsel Ismail Fahmi mengatakan bahwa kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana dan Fungsional Tahun 2024 ini dilaksanakan atas dasar PP No 11 2017 jo. PP Nomor 16 Tahun 202 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN serta beberapa dasar pelaksanaan lainnya.
Lalu Adapun maksud Kegiatan Uji Kompetensi Jabatan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan adalah agar setiap instansi pemerintah memiliki peta kompetensi jabatan untuk setiap pegawai sehingga tersedianya Profil Kompetensi.
Profil Kinerja dan Kotak Manajemen Talenta ASN yang merupakan langkah awal dalam menyelenggarakan sistem merit manajemen aparatur negara.
BACA JUGA:Resmi Jabat Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid Fokus Hal Ini
BACA JUGA:HBA Ke-64, Hendri Hanafi: Kedepankan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan di OKI
"Tujuan kegiatan ini dilaksanakan yaitu terselenggaranya sistem merit di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.