Usulkan Kasus Tipiring Diselesaikan Secara Adat, Sultan Palembang: Cukup dengan Tepung Tawar

Rabu 24-07-2024,04:58 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sultan Palembang usulkan Kasus Tipiring diselesaikan secara adat.

Usulan tersebut disampaikan oleh Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH M Kn, Selasa 23 Juli 2024.  

SMB IV mengusulkan hal tersebut, saat menyambut jajaran Direktorat Binmas Polda Sumsel dipimpin Analisis Kebijakan Pertama Subdit Bintibsos Binmas Polda Sumsel Kompol Helmi Yunus Ssos, bersilaturahmi ke istana adat Kesultanan Palembang Darussalam di Jalan Sultan M Mansyur, Kecamatan IB II Palembang.

Sultan Palembang Darussalam menjelaskan, terkait usulan yang dia sampaikan tersebut, perlu adanya semacam MoU kerjasama antara Kesultanan Palembang Darussalam dan Polda Sumsel dalam menciptakan kamtibmas di Sumsel, terutama kota Palembang.

BACA JUGA:236 Anak di Palembang Ditargetkan Dapat Imunisasi Polio, Pj Walikota Palembang: Pertahankan Zero Polio

BACA JUGA:TERMURAH! Rp2 Jutaan Dapat Motor Listrik di GIIAS 2024

Menurut SMB IV, dahulu penyelesaian tindak pidana ringan atau Tiping diselesaikan cukup secara adat.

Penyelesaiannya dengan Tepung Tawar, dan tidak harus sampai ke pihak keamanan atau kepolisian.

Dengan digelarnya Tradisi Tepung Tawar, menurut SMB IV, tidak akan ada lagi dendam pada pihak-pihak yang berselisih.

Malahan, menurut SMB IV, orang-orang  yang berselisih itu nantinya bisa menjadi saudara.

BACA JUGA:Pengurus HISBI BKMT Kecamatan Keluang Dilantik, Ini Pesan yang Disampaikan Ketua BKMT Muba

BACA JUGA:Ratusan Ribu Anak di OKI Divaksin Polio, Ini Harapan Pj Bupati Asmar

Sehingga ke depannya mereka tidak menjadi musuh.

SMB IV berharap, terhadap kasus-kasus yang bisa diselesaikan dengan cara restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan dan adat, dapat dilakukan kembali di Sumsel, khususnya di Palembang.

“Kami akui tugas pihak Kepolisian sudah sangat berat, sehingga kasus-kasus yang sifatnya ringan ini tak harus sampai ke pihak berwajib dalam penyelesaiannya.

Kategori :