TEL AVIV. PALPRES.COM – Israel bakal labeli Badan PBB Organisasi Teroris.
Badan dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang akan dijadikan Israel sebagai Organisasi Teroris, yakni Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Saat ini rencana “ngadi-ngadi (mengada-ada)” tersebut, tengah dibahas oleh Parlemen Israel.
Dari tiga tahap perancangan undang-undang, rencana menutup UNRWA dan menetapkannya sebagai Organisasi Teroris telah lolos ke pembahasan pertama.
BACA JUGA:Jadi Motor Terlaris di Indonesia, Ternyata Ini Loh 4 Kekurangan Dari Honda BeAt
BACA JUGA:Lubuklinggau Siap Antisipasi dan Tanggulangi Karhutla, Ini Buktinya
Jika rancangan undang-undang ini lolos hingga tahap akhir dan diadopsi Parlemen Israel sebagai Undang-undang, maka warga Palestina bakal semakin menderita.
Pasalnya diketahui selama ini, UNRWA adalah badan dibawah PBB yang giat memberikan bantuan kepada pengungsi Palestina.
Baik menyalurkan bantuan pangan dan obat-obatan, juga menyediakan sarana perlindungan berupa kamp pengungsian bagi warga Palestina.
Parlemen Israel melakukan pemungutan suara, untuk mengesahkan RUU pertama yang melarang UNRWA menjalankan misi apa pun.
BACA JUGA:Ciptakan Peluang Usaha, PT Bukit Asam Gelar Pelatihan Budidaya Maggot
BACA JUGA:Serie A Italia: Napoli Sedang Membidik Gelandang Muda Milan, Akankah Rossoneri Melepasnya?
Memberikan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun di wilayah Israel.
Termasuk di wilayah pendudukan Israel di Palestina.
RUU tersebut disahkan dengan perolehan suara 58 berbanding 9 suara.