'Ngadi-ngadi'! Israel Bakal Labeli Badan PBB Organisasi Teroris

Kamis 25-07-2024,03:43 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

RUU ini lolos dengan perolehan suara 58 berbanding 9 suara.

BACA JUGA:Indonesia Berkabung! Wakil Presiden RI Ke-9 Hamza Haz Meninggal Dunia

BACA JUGA:4 Jam Pemadaman Listrik, PLN Himbau Warga Oku Timur Bersiap Untuk Pemeliharaan

Untuk RUU kedua yang menghilangkan kekebalan hukum dan hak istimewa yang diberikan kepada staf UNRWA di Israel, juga disahkan dengan 63 berbanding 9 suara.

Sementara RUU ketiga yang akan menganggap UNRWA sebagai organisasi teroris dan meminta Israel untuk memutuskan hubungan dengan organisasi tersebut,  disahkan dengan suara 50 berbanding 10.

Selanjutnya, RUU tersebut dikembalikan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset.

Guna dilakukan pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA:RESMI! 6,3 Juta Warga Palembang Sudah dicoklit

BACA JUGA:Elen Setiadi Dukung 100 Persen Event Festival Viral Food 2024, Untuk Tingkatkan sektor Pariwisata Sumsel

Masih butuh dua pembacaan lagi agar RUU tersebut  bisa diadopsi menjadi undang-undang.

Sementara itu Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, mengutuk keras disahkannya 3 RUU yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan berupaya mengakhiri aktivitasnya di Palestina

Kemlu RI melalui laman media sosial X @Kemlu_RI, menegaskan bahwa upaya Israel yang secara sistemik akan membubarkan UNRWA tidak dapat diterima.

Pasalnya, hal tersebut bisa menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka.

BACA JUGA:Hacker Pro Palestina Unjuk Gigi, Serang Kementerian Pertahanan Israel

BACA JUGA:Serie A Italia: Juventus Kembali Mempersulit Transfer Roma untuk Mendapatkan Soule

Dalam kaitan itu, Indonesia menegaskan dukungan penuhnya terhadap UNRWA.

Kategori :