PALEMBANG, PALPRES.COM - Dalam penjelasan Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo menyebut nilai kerugian lingkungan imbas illegal drilling di Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mencapai triliunan rupiah.
"Kerusakan lingkungannya luar biasa. Kami sudah interview dengan ahli lingkungan hidup dari IPB (Institut Pertanian Bogor) itu kerugiannya (disebut) mencapai Rp 4,8 triliun. Kerugian lingkungan itu di Sungai Dawas saja," ujar Rachmad di Kantor Gubernur Sumsel, Senin 22 Juli 2024
Yang nantinya Rencana pemerintah daerah akan melegalkan sumur minyak liar tersebut dinilai akan berdampak lebih besar terhadap lingkungan.
Ditambah dia pun menegaskan akan menertibkan sumur-sumur minyak ilegal serta melarang masyarakat untuk menambang secara ilegal.
BACA JUGA:5 Daerah Terdingin di Indonesia, Nomor 1 Kota Paling Menggigil di Tanah Air, Bisa Tebak?
BACA JUGA:Pemprov dan Polda Sumsel Sepakat Berantas Penyulingan Minyak Ilegal Kabupaten MUBA
"Jadi kalau ini mau dilegalkan jauh sekali (dampaknya), sehingga itu harus ditertibkan. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan liar," katanya.
Yang ditambah Lalu Menurutnya, upaya untuk melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM terkait legalisasi sumur minyak liar akan dibatalkan.
"Tidak mungkin, karena kita melihat dari Jakarta. UU-nya mengatur tidak ada kewenangan daerah untuk mengizinkan atau mengawasi kegiatan minyak dan batu bara. Yang diizinkan untuk daerah hanya galian C. Migas dan minerba itu semua ada di pusat," ungkapnya.
Yang diberitakan sebelum Dalam rapat bersama Pemprov Sumsel, Rachmad menyebut Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi akan mengundang pemerintah pusat untuk melihat dampak sumur minyak ilegal di Sumsel.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 25 Juli 2024, Antam Stagnan, UBS Naik Tipis
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Peringatan HUT ke-62 PWRI Sumsel Tahun 2024, Dorong Kualitas PNS
"Pak Gubernur akan mengajak pemerintah pusat untuk sama-sama melihat di Sumsel. Untuk penertibannya, kesulitan-kesulitan wilayah seperti tidak ada kewenangan di Polri, keterbatasan juga di kepolisian dan di SKK Migas," jelasnya.
Yang nantinya pihaknya juga akan menyiapkan personel di lokasi sumur ilegal di Kecamatan Sungai Lilin agar tak ada lagi insiden di lokasi tersebut, meskipun personel kepolisian di Polres Muba dan polsek-polsek di sekitarnya sangat terbatas.
"Saya tadi sudah minta ke Kapolres Muba untuk melakukan rayonisasi dari empat Polsek. Polsek Babat Supat, Bayung Lencir, Sungai Lilin sampai ke Tungkal Jaya, saya minta empat Polsek itu menyiapkan masing-masing 10 personel khusus untuk di Sungai Dawas. Dan ditambah dari personel dari Polres. Mereka butuh tambahan, Polsek tak bisa awasi daerah yang begitu luas dengan satu mobil patroli dan medan yang sulit," ungkapnya.