Sejumlah Perusahaan Batubara di Muba Bakal Abaikan Intruksi Gubernur Sumsel Tentang Jalan Khusus
Beberapa perusahaan yang belum memiliki jalan khusus batubara diantaranya PT Astaka Dodol, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Baramutiara Prima dan PT UCI Jaya.-Firdaus Palpres.com-
SEKAYU, PALPRES.COM- Surat Intruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dengan nomor 500.11/04/Intruksi/Dishub/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Bahwa mulai tanggal 1 Januari 2026 seluruh angkutan batubara tidak boleh melintas di jalan umum.
Intruksi tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten maupun kota di Sumsel, termasuk Kabupaten Muba.
Untuk itu, Pemkab Muba pun melakukan rapat dengan sejumlah perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate.
BACA JUGA:Muba Adventure Off-Road 2025 Meriahkan HUT TNI ke-80, Ajang Olahraga Memacu Adrenalin
BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Lingkungan Kerja Ramah Anak, Program Tamasya Diperluas
Dalam rapat tersebut diketahui bahwa ada 13 perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba, namun beberapa diantaranya belum memiliki jalan khusus.
Beberapa perusahaan yang belum memiliki jalan khusus batubara diantaranya PT Astaka Dodol, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, PT Baramutiara Prima dan PT UCI Jaya.
Hal ini terungkap dalam rapat bersama Asisten II Pemkab Muba Alva Elan, Dinas Perhubungan Muba dan Satlantas Polres Muba yang dihadiri sejumlah perusahaan batubara, di ruang Rapat Serasan Sekate, Senin 15 Desember 2025.
Dari paparan sejumlah perusahaan didepan pimpinan rapat bahwa, PT Astaka Dodol yang berlokasi Macang Sakti, Sanga Desa masih melalui jalan Ulak Libok, Jalan Nasional Sekayu - Betung, Jalan Nasional Betung - Sungai Lilin.
BACA JUGA:Layanan PELUK JAUH Bawa Disdukcapil Muba Raih Top 3 Inovator Pelayanan Publik
BACA JUGA:Bupati Toha Beri Apresiasi Aktivis Muba Galang Bantuan Korban Banjir dan Longsor Sumatera
Demikian pula PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal yang berlokasi Bejimulyo, Tungkal Jaya.
Dalam proses pengangkutan batubara, perusahaan ini melalui rute jalan Desa Bejimulyo- Mangsang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
