"Kenaikannya sebaiknya, ya tidak lebih dari 5% sampai dengan 8%. Artinya apa? Artinya ini untuk mengkompensasi PNS,"kata Bhima.
BACA JUGA:JANGAN KAGET! Gaji PPPK Golongan 4 vs Gaji PNS Golongan 4, Mana Lebih Besar?
Bhima juga menjelaskan efek apabila gaji PNS jadi dinaikkan,salah satunya berdampak pada inflasi.
Selain menjadi beban APBN, kenaikan gaji PNS juga bisa menyerap anggaran yang cukup besar sementara program pemerintah berikutnya juga terbilang memakan anggaran negara yang cukup besar.
"Karena belanja pegawai di APBN itu salah satu beban yang cukup besar. Belum ditambah belanja barang. Jadi, belanja birokrasi di APBN sangat besar. Tahun depan, program-program pemerintahan baru, makan siang gratis, food estate, IKN yang masih question mark mau dilanjutkan atau tidak, itu masih membutuhkan anggaran yang sangat besar," jelas dia.
Sementara itu, daftar gaji PNS pada tahun 2024 ini juga mengalami kenaikan 8 persen.
Berikut ini daftar gaji Pokok yang berlaku pada tahun 2024:
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
BACA JUGA:Gajinya Tembus Rp59 Juta, 7 Jurusan Teknik Ini Punya Prospek Kerja Menjanjikan