Citraland
Honda

Kini Jemaah Haji Tahun 2025 Diusulkan Untuk Membayar Bipih Rp 65 Juta

Kini Jemaah Haji Tahun 2025 Diusulkan Untuk Membayar Bipih Rp 65 Juta

Kini Jemaah Haji Tahun 2025 Diusulkan Untuk Membayar Bipih Rp 65 Juta--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Kementerian Agama RI sudah melakukan formulasi anggaran komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Yang dimana Dari situ, diketahui usulan Bipih yang dibebankan kepada jemaah mencapai Rp 65 juta.

Adapun itu usulan dari Bipih tersebut terungkap saat Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) membahas pendahuluan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446H/2025M. Rapat digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Tak hanya itu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dari total BPIH.

BACA JUGA:7 Warga Binaan Lapas Sekayu Rayakan Natal Bersama secara Serentak se-Indonesia

BACA JUGA:SELAMAT! BPNT Cair 4 Bulan Sekaligus, KPM Terima Dana Rp 800.000 Di ATM KKS

"Tentunya Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," kata Nasaruddin.

"Ditambah Kemudian asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai dollar atau nilai tukar kurs dollar Amerika Serikat adalah sebesar Rp 16 ribu. Jadi kita ambil standarnya. Sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp 4.266,67," imbuhnya.

Lalu menurut Nasaruddin ia telah membeberkan usulan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684.

Tak hanya itu sementara, nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5. 

BACA JUGA:KABAR BURUK! 5 Masyarakat Dengan Kategori Ini Tidak Bisa Dapat Bantuan Lagi Pada Tahun 2025

BACA JUGA:Mahasiswa dan Dosen Harus Berperan Aktif Sukseskan Hilirisasi, Ini Tiga Tipsnya!

Jadi Dengan begitu, BPIH yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70% yakni sebesar Rp 65.372.779,49.

"Tentunya Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5," ujar Nasaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: