Dengan kata lain, asuransi TPL bukan menanggung beban risiko kerugian yang dialami pihak pertama, melainkan menanggung kerugian yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian yang dibuat pihak pertama, sebagai contoh adalah tertabrak.
BACA JUGA:Walau Sumsel Bakal Kehilangan Wilayah, MATAHATI Siap Dukung Sumsel Barat Berdiri
BACA JUGA:Tol Kartasura – Klaten Ditarget Rampung Agustus Ini, dari Solo ke Klaten Jadi hanya 30 Menit Saja
Menurut survei Jakpat 2023, berikut daftar urutan Asuransi yang menjadi prioritas masyarakat Indonesia
1. Asuransi Kesehatan 86 persen jadi prioritas utama masyarakat Indonesia.
2. Asuransi Jiwa 53 persen masyarakat Indonesia menjadikannya pilihan kedua.
3. Asuransi Hari Tua 41 persen dipilih oleh masyarakat Indonesia.
4. Asuransi Kendaraan 30 persen masyarakat indonesia memilihnya.
5. Asuransi Pendidikan 27 persen jadi pilihan paling sedikit masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:PKH BPNT Juli-Agustus 2024 Sudah Keterangan SPM, Siap-Siap Mulai Proses Pencairan Hari Ini
Berikut ini Perhitungan jumlah Dana TPL yang bisa dikumpulkan Jika regulasi wajib tersebut dilaksanakan atau mulai berlaku.
Potensi dana yang terkumpul luar biasa besar, bisa mencapai hingga Rp 8,45 triliun per tahun, dan perhitungan itu cukup didapat dari kendaraan atau mobil penumpang dan motor saja. Belum yang lain.
Berikut ini perhitungannya:
1. Mobil Penumpang
- Jumlah Unit Teregistrasi tahun 2023 mencapai 18,29 juta unit kendaraan
- Asuransi rerata limit TPL Rp 10 juta
- Premi TPL, 1 persen per tahun Rp 100.000
Total dana terkumpul dari Mobil Penumpang mencapai Rp 1,83 Triliun