Dan penanggung pajak dari WP Badan dan WP Orang Pribadi dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp33.968.492.104.
Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sudah melakukan penyampaian surat teguran.
Kemudian penyampaian surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.
BACA JUGA:Rekomendasi 3 Kendaraan Hybrid Suzuki di GIIAS 2024, Konsumsi BBM Lebih Irit dengan Fitur Canggih
BACA JUGA:Istana Wakil Presiden di IKN Segera Dibangun, Anggarannya Capai Rp1,7 Triliun
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1.
Dan dinyatakan bahwa serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:
a. penerbitan Surat Teguran;
b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
BACA JUGA:Catatan Hari Pertama Sepak Bola Putra Olimpiade Musim Panas 2024, Ada 8 Pertandingan Pembuka
BACA JUGA:Tol Kartasura – Klaten Ditarget Rampung Agustus Ini, dari Solo ke Klaten Jadi hanya 30 Menit Saja
c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
d. pelaksanaan Penyitaan;
e. penjualan Barang sitaan
f. pengusulan Pencegahan; dan/atau
BACA JUGA:AS Hapus Utang Indonesia Sebesar Rp565 Miliar, Imbalannya Konservasi Terumbu Karang