DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Pajak Capai Rp80 Miliar

Sabtu 27-07-2024,13:18 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Dan penanggung pajak dari WP Badan dan WP Orang Pribadi dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp33.968.492.104. 

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sudah melakukan penyampaian surat teguran.

Kemudian penyampaian surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi. 

BACA JUGA:Rekomendasi 3 Kendaraan Hybrid Suzuki di GIIAS 2024, Konsumsi BBM Lebih Irit dengan Fitur Canggih

BACA JUGA:Istana Wakil Presiden di IKN Segera Dibangun, Anggarannya Capai Rp1,7 Triliun

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1.

Dan dinyatakan bahwa serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

a. penerbitan Surat Teguran; 

b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; 

BACA JUGA:Catatan Hari Pertama Sepak Bola Putra Olimpiade Musim Panas 2024, Ada 8 Pertandingan Pembuka

BACA JUGA:Tol Kartasura – Klaten Ditarget Rampung Agustus Ini, dari Solo ke Klaten Jadi hanya 30 Menit Saja

c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa; 

d. pelaksanaan Penyitaan; 

e. penjualan Barang sitaan

f. pengusulan Pencegahan; dan/atau 

BACA JUGA:AS Hapus Utang Indonesia Sebesar Rp565 Miliar, Imbalannya Konservasi Terumbu Karang

Kategori :