OPTIMIS! Pj Gubernur Lanjutkan Pembangunan Masjid Sriwijaya, Elen: Selesai Secepatnya

Sabtu 27-07-2024,16:32 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjutan Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, di ruang rapat Griya Agung Palembang.

Hadir serta dalam rapat tersebut  Ketua DPRD Sumsel, RA. Anita Noeringhati, Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel, Akbp. 

Wiwin, Seksi Perdata Kajati Sumsel, Yulius Dasa Putra, dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.

Dalam rapat ini Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengajukan Legal Opinion kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait pembangunan Masjid Sriwijaya. 

BACA JUGA:Inilah 6 HP Android Terbaik Harga Rp1 Jutaan, Fitur dan Performanya Bagus Banget

BACA JUGA:Hadiri Silaturahmi PKK Se Sumsel, Pj Ketua TP PKK Muba Harapkan Ini

Dia menyebut, legal opinion tersebut nantinya sangat penting untuk menjadi pembahasan lebih lanjut terhadap pembangunan Masjid Sriwijaya. 

Setidaknya ada 2 legal opinion  yang diajukan yakni : pertama, melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya di Lahan yang lama. 

Dan yang kedua membangun Masjid Sriwijaya di lahan baru punya Pemprov Sumsel.

"Intinya kita semangat tetap ingin melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya ini,  karena Masjid ini juga merupakan harapan masyarakat Sumsel dan para tokoh-tokoh di Sumsel, tetapi kami ingin mendapatkan legal opinion dari kejaksaan terhadap aset dan lahan yang ada," kata Elen.

BACA JUGA:Bukan Suriname! Negara Kaya Nikel Ini Dihuni 4.000 Orang Jawa, Kok Bisa ya?

BACA JUGA:Pertamina Hulu Rokan Berhasil Lakukan Seismik 2D-Amalia di 2 Kabupaten Sumatera Selatan

Menurutnya lahan yang clean and clear atas kepemilikannya sangat penting untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Jika aset ataupun lahan ini bermasalah atau tidak kita miliki secara clear and clean dalam bentuk hak atas tanah akan sulit pembangunannya, jadi untuk saat ini kita memerlukan legal opinion yang suratnya akan kita kirim segera ke kejaksaan untuk mendapatkan itu karena ini sangat penting, " ucapannya

Ditambah Jmemungkinkan untuk dilanjutkan di lahan yang lama akan kita lakukan, begitu juga jika ingin membuat di lahan yang baru akan kita lakukan namun dengan catatan lahannya memang dikuasai dan ada hak atas tanahnya oleh Pemprov

Kategori :