Cegah Kematian Akibat Rokok, KMSPT Beri Masukan Ini pada Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sabtu 27-07-2024,19:45 WIB
Reporter : Dody Suryawan
Editor : Sulis Utomo

Seperti, hipertensi, diabetes, jantung, asma, stroke hingga ginjal kronis.

BACA JUGA:Polda Sumsel melaksanakan Gelar Opsnal TW II TA 2024, pengamanan Operasi Mantap Praja Musi 2024

BACA JUGA:Jejak Politik Si Penjual Kopi, Ini Kisah H Chairul S Matdiah, Anggota DPRD Sumsel 3 Periode

“Jadi 70 juta perokok aktif di Indonesia berpotensi terserang penyakit yang mematikan ini,” imbuhnya.

Di waktu bersamaan, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, mengatakan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan.

Termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Negara memiliki 3 kewajiban, yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.

BACA JUGA:VIRAL! 10 Manfaat dari Batu Akik Pirus Paling Terbaru

BACA JUGA:IS THE BEST! Inilah Keunggulan IKN Dibanding Jakarta

 Pertama, Kewajiban untuk menghormati, berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dalam konteks pengendalian tembakau, negara menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi Kesehatan,” terangnya.

Kedua, menurut dia, kewajiban negara untuk melindungi, berarti negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau. 

“Ketiga, negara berkewajibann untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia. 

BACA JUGA:Hasil Piala AFF U19 2024: Thailand U19 Melaju ke Final Usai Kalahkan Australia U19, Skor Akhir 1-0

BACA JUGA:Daerah Sumsel Alami Puncak Kemarau, BMKG Sebut Potensi Hotspot OKI Tertinggi

Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh negara, untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau.” pungkasnya. 

Kategori :