Terutama untuk pemilik NIK KTP, dan KK dengan klasifikasi sebagai berikut.
Pertama masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Kedua masuk kedalam SK yang ditetapkan Kemensos (masuk data bayar).
Ketiga adminstrasi kependudukan padan, dan online di Dukcapil, DTKS, dan SIKng.
BACA JUGA:5 Suku Terbesar yang Ada di Pulau Sumatra, Dari Melayu Hingga Batak, Nomer 3 Paling Unik
Untuk mendapatkan bansos ini setidaknya kamu harus memperhatikan hal berikut ini, seperti dikutip dari laman resmi www.sippn.menpan.go.id. pertama untuk masuk kedalam DTKS kamu bisa mengjaukan melalui dua cara.
Melalui pengajuan daerah (pemda).
Dimana pihak desa ataupun kelurahan bisa mengjaukan ke dinas sosial setempat melalui Musdes (Musyawarah Desa) atau Muskel (Musyawarah kelurahan).
Kemudian dinas sosial setempat meminta disahkan oleh pejabat setempat.
Selanjutnya bisa melalui aplikasi usul-sanggah yang ada di Playstore.
Maupun langsung di www.cekbansos.go.id.
BACA JUGA:Bikin Lidah Bergoyang, 4 Tempat Makan Pempek Rp1000 di Palembang yang Pas Buat Akhir Bulan
Kekurangan dari mendaftar secara online ini adalah server yang kerap kali susah di askes.
Ingat, masuk DTKS belum bisa langsung masuk menjadi penerima.
Kamu harus bersabar, dan menunggu lagi.