Sehingga Dia jangan mengingatkan para ASN, sehingga Kades dan perangkatnya berhati-hati dalam menyukai, mengomentari dan membagikan postingan terkait Paslon yang akan maju Pilkada.
BACA JUGA:Pj Gubernur Dapat Penghargaan Bapanas Award dari Badan Pangan Nasional
BACA JUGA:Kelompok 1 KKN Serumpun Melayu Fokus Silaturahmi Bersama Masyarakat Desa Alur Durin
"Sebab ada aturan hukum yang mengikat mereka atas larangan-larangan tersebut," tambahnya.
Ia menyebut, soal netralitas mereka sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN, UU 34/2004 tentang TNI dan TAP MPR RI VII/MPR/2000 tentang peran TNI/Polri, UU 6/2014 tentang Desa dan UU 7/2017 tentang Pemilu.